“Vaksin Polio Haram ?”, Inilah Rekomendasi MUI

Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV: vaksin polio injeksi)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah

Menimbang . bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi; bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV); Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut; bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Mengingat .

  • Hadis-hadis Nabi. antara lain: “Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun”(HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik). “Allah telah menurunkan pen yakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan jariganlah hero hat dengan berzda yang haram “(HR. Abu Daud dari Abu Darda ). “Sekelompok orang dari sukcu ‘Ukl atau ‘Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut… “(HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik). “Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. ” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah). Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keiu : “Jika keju itu ker°as (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebirt: namun jika keju itu cair, tumpahkaf7lah (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa’i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)
  • Kai dah-kai dah fiqh : “Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin. ““Dharar (bahaya) harus dihilangkan. ““Kondisi hajah menempati kondisi darurat. ““Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. ““Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya. “
  • Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.
  • Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
  • Pendapat para ulama; antara lain : ”Imam Zuhri (w. 124 H) berkata , ”Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita , sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :’…Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci)……’ (QS. Al-Matidah [5]: S)”; dan Ibnu Mas’ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmu sesuatu yang diharamkan atasmu ” (Riwaayat Imam al-Bukhori)
  • Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/ IX/2002, tangga124 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423/8 Oktober 2002; antara lain :
  • Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).
  • Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya. Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
  • Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi. Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa d tersebut; antara lain: Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur’an, hadits, dan qawa’id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengaj arkan; antara lain : setiap penyakit dan kecacatan yang diakibat-kan penyakit adalah dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melalui pengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari’ah dan dengan obat yang suci dan halal; setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba’– kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberi-kan kekebalan (imun) pada anak;

Memperhatikan :

Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ilhtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukanpenyucian dengan cara van2 dibenarkan syari’ah (tathhir syar’an Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis). Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagi pihak lain Dengan bertawakkal kepada Allah SWT MEMUTUSKAN

Menetapkan :

FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS

  • Pertama : KetentuanHukum Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung–benda naj is ataupun benda terkena naj is adalah haram.
  • Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
  • Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Pertama . Rekomendasi (Taushiah) Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
  • Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.

Ditetapkan di : Jakarta Padatanggal : 0 1 Sya’ban 1423 H. 08 Oktober 2002 M. KOMISI FATWAMAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua, Sekretaris, K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

Artikel Imunisasi terkait lainnya

  • Rekomendasi Jadwal Imunisasi Anak Terbaru Tahun 2012
  • Inilah Penyebab Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
  • Kenali Tanda dan Gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
  • Kenali Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Penanganannya
  • Inilah Penanganan Efek Samping Imunisasi dan KIPI
  • “Vaksin Polio Haram ?”, Inilah Rekomendasi MUI
  • Inilah 20 Mitos Tidak Benar Yang Disebarkan Kampanye Hitam Anti Imunisasi
  • Kontroversi Imunisasi di Kalangan Umat Islam
  • Dampak Pengabaian Imunisasi, Difteri Mengancam
  • Permasalahan Pemberian Imunisasi Polio
  • Permasalahan Imunisasi Dalam Masyarakat
  • Update Photo-Poster: Imunisasi Hak Anak Yang Tidak Bisa Ditunda
  • Hepatitis B dan Imunisasi Hepatitis B Pada Anak dan Remaja
  • Vaksin Polio Tetes Aman, Tetapi Lebih Aman Polio Injeksi
  • Vaksin Pentavalent, Vaksin Terbaru Biofarma Mencegah 5 Penyakit
  • RotaTeq dan Rotarix Vaksin Terbaru Mencegah Infeksi Diare Rotavirus
  • Prevenar dan Synflorix, Vaksin Pnemokokus Mencegah Invasive Pneumococcal Disease (IPD)
  • Benarkah Kontroversi Autism dan Imunisasi Thimerosal ?
  • Cara Menyikapi Kontroversi Autism dan Imunisasi
  • Kumpulan Artikel Lengkap Kesehatan Anak dr Widodo Judarwanto SpA
  • Update Photo-Poster: Imunisasi Hak Anak Yang Tidak Bisa Ditunda
  • Jadwal Terbaru dan Terlengkap : Imunisasi Anak Rekomendasi IDAI 2011
  • ARTIKEL IMUNISASI LAINNYA

supported by

GRoW UP CLINIC JAKARTA Yudhasmara Foundation Inspirasi Orangtua Cerdas, Tumbuhkan Anak Semakin Sehat, Kuat dan Pintar

  • GRoW UP CLINIC I Jl Taman Bendungan Asahan 5 Bendungan Hilir Jakarta Pusat 10210, phone (021) 5703646 – 44466102
  • GRoW UP CLINIC II MENTENG SQUARE Jl Matraman 30 Jakarta Pusat 10430, phone (021) 44466103 – 97730777
  • email :
  • http://childrengrowup.wordpress.com
WORKING TOGETHER SUPPORT TO THE HEALTH OF ALL CHILDREN BY CLINICAL, RESEARCH AND EDUCATIONS. Advancing of the future pediatric and future parenting to optimalized physical, mental and social health and well being for fetal, newborn, infant, children, adolescents and young adult
“GRoW UP CLINIC” Jakarta Focus and Interest on:

  • Allergy Clinic Online
  • Picky Eaters and Growup Clinic For Children, Teen and Adult (Klinik Khusus Gangguan Sulit Makan dan Gangguan Kenaikkan Berat Badan)
  • Children Foot Clinic
  • Physical Medicine and Rehabilitation Clinic
  • Oral Motor Disorders and Speech Clinic
  • Children Sleep Clinic
  • Pain Management Clinic Jakarta
  • Autism Clinic
  • Children Behaviour Clinic
  • Motoric & Sensory Processing Disorders Clinic
  • NICU – Premature Follow up Clinic
  • Lactation and Breastfeeding Clinic
  • Swimming Spa Baby & Medicine Massage Therapy For Baby, Children and Teen

Professional Healthcare Provider “GRoW UP CLINIC”

  • Dr Narulita Dewi SpKFR, Physical Medicine & Rehabilitation curriculum vitae HP 085777227790 PIN BB 235CF967
  • Dr Widodo Judarwanto, Pediatrician
  • Fisioterapis dan terapi okupasi lainnya

Clinical – Editor in Chief :

Dr WIDODO JUDARWANTO, pediatrician

  • email :
  • curriculum vitae
  • For Daily Newsletter join with this Twitter https://twitter.com/WidoJudarwanto
  • Twitter: @WidoJudarwanto
  • Facebook: http://www.facebook.com/widodo.judarwanto
  • Mobile Phone O8567805533
  • PIN BB 28839D57

Information on this web site is provided for informational purposes only and is not a substitute for professional medical advice. You should not use the information on this web site for diagnosing or treating a medical or health condition. You should carefully read all product packaging. If you have or suspect you have a medical problem, promptly contact your professional healthcare provider

Copyright © 2012, GRoW UP CLINIC Information Education Network. All rights reserved

About these ads

Tentang GrowUp Clinic

In 1,000 days Your Children, You can change the future. Our Children Our Future
Tulisan ini dipublikasikan di Imunisasi, Kesehatan Tersering, Mitos dan Kontroversi dan tag , . Tandai permalink.

2 Balasan ke “Vaksin Polio Haram ?”, Inilah Rekomendasi MUI

  1. Sito berkata:

    Imunisasi itu dl siapa penggagasnya? Ko baik banget… gratisan lg?

  2. Midiyatmoko berkata:

    mohon maaf kepada admin, saya mencari kalao ada yang bentuk hard copy yang sudah ada tanda tangan MUI, mohon agar dapat dikirimkan ke email saya sebagai bahan untuk menunjang program imunisasi di daerah kami, terimakasih atas bantuannya

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Logout / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Logout / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah )

Google+ photo

You are commenting using your Google+ account. Logout / Ubah )

Connecting to %s